MAKALAH
“RETRIBUSI DAERAH PASAR PAGI KOTA TEGAL”
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang dan Pajak
Dosen Pengampu : Beni
Habibi, M.Pd.
Disusun Oleh :
Nama : Eva
Nur Saadah
NPM : 1314500045
Semester : III / Konsentrasi
Akuntansi
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ”Retribusi
Daerah Pasar Pagi Kota Tegal”. Penyusun menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan makalah ini.
Penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat untuk
menambah informasi mengenai etika dalam berwirausaha. Dengan segala keterbatasan yang ada pada
penyusun, penyusun mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Tegal, Desember 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ...............i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ...............ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ..............iii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah........................................................... ................1
B. Rumusan Masalah..................................................................... ................2
C. Tujuan....................................................................................... ................2
D. Metode Penulisan..................................................................... ................3
E. Sistematika Penulisan............................................................... ................3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................ ................4
A.
Pengertian Retribusi................................................................................4
B.
Objek dan Subjek
Retribusi....................................................................5
C.
Jenis - Jenis
Retribusi..............................................................................6
D.
Cara Pembayaran Retribusi Daerah Pasar Pagi Kota
Tegal....................10
E.
Alur Pembayaran Retribusi.....................................................................12
F.
Dampak Adanya
Retribusi......................................................................12
G.
Pentingnya
Retribusi...............................................................................13
H.
Perbedaan Retribusi dan Pajak................................................................13
BAB III PENTUTUP................................................................................... ………..15
A. Kesimpulan............................................................................... ………..15
B. Saran......................................................................................... ………..15
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................…………..16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha
untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial
yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun
sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat
dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru
yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan
maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin
sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang
Nomor 32 tahun 2004.
a.
Pendapatan Pajak Daerah, meliputi :
·
Hasil pajak daerah;
·
Hasil retribusi daerah;
·
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan ; dan
·
Lain lain
pendapatan daerah yang sah.
b. Dana perimbangan
c. Pinjaman daerah
d. Lain lain pendaptan
daerah yang sah
Pemberian Otonomi Daerah dimaksud untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan
mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa
ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepat karena
dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam
pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah
pusat.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang
ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab
itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah
kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber
penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya
dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.
B. Rumusan Masalah
Banyak persoalan yang perlu dibahas mengenai “Retribusi Daerah”. Namun
untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, maka penulis hanya akan
membahas masalah sebagai berikut :
a.
Apa pengertian retribusi
daerah ?
b.
Apa saja objek dan subjek
retribusi daerah ?
c.
Apa saja jenis-jenis retribusi daerah ?
d.
Bagaimana cara pembayaran retribusi daerah pasar pagi
Kota Tegal ?
e.
Bagaimana alur tahap-tahap pembayaran retribusi ?
f.
Apa saja dampak dari adanya retribusi ?
g.
Apakah retribusi itu diperlukan atau tidak ?
h.
Apa perbedaan retribusi dengan pajak ?
C.
Tujuan
Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi
tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah
ilmu pengetahuan dan wawasan.
D. Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan
penulis mempergunakan metode kepustakaan. Adapun teknik-teknik yang
dipergunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Studi Pustaka
Pada metode ini, penulis membaca buku-buku dan
literatur yang berhubungan dengan penulisan makalah ini.
2.
Internet
Pada metode ini penulis, juga mencari materi yang
berhubungan dengan penulisan ini di internet.
E.
Sistematika Penulisan
Pada makalah ini,
penulis akan menjelaskan hasil makalah dimulai dengan pandahuluan, meliputi
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, metode penulisan, dan
sistematika penulisan. Kedua, penulis akan memaparkan data yang diperoleh dan
membahasnya satu persatu terutama yang berkaitan dengan ”Retribusi Daerah Pasar Pagi Kota Tegal”. Ketiga, penutup
dalam makalah ini. Pada bagian ini penulis menyimpulkan uraian sebelumnya, dan
memberikan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Menurut Ahmad Yani (2002:55) “Daerah
provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber
keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan,
sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi
masyarakat”.
Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6),
“Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Ciri-Ciri Retribusi Daerah :
·
Retribusi dipungut oleh pemerintah
daerah
·
Dalam pemungutan terdapat paksaan
secara ekonomis
·
Adanya kontraprestasi yang secara
langsung dapat ditunjuk
·
Retribusi dikenakan pada setiap
orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa
yang disiapkan negara.
Retribusi daerah dalam pelaksanaannya mempunyai dua sifat yaitu :
·
Retribusi yang sifatnya umum
Maksudnya bahwa pungutan tersebut
mempunyai sifat berlaku secara umum bagi mereka yang ingin menikmati kegunaan
dari suatu jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Misalnya bagi mereka
yang masuk ke dalam pasar untuk berjualan, walaupun hanya sehari tetap
dikenakan pungutan retribusi.
·
Retribusi yang pungutannya bertujuan
Maksudnya adalah retribusi yang
dilihat dari segi pemakaiannya, pungutan tersebut bertujuan untuk memperoleh
jasa, manfaat dan kegunaan dari fasilitas yang disediakan oleh pemerintah
daerah. Misalnya kewajiban retribusi yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan
akte kelahiran.
B.
Objek dan
Subjek Retribusi Daerah
Objek
Retribusi Daerah
Objek Retribusi adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan
oleh pemerintah daerah. Tidak semua yang diberikan pemerintah daerah dapat
dipungut retribusinya, tetapi hanya jenisjenis jasa tertentu yang menurut
pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi.
Adapun yang menjadi objek dari
retribusi daerah adalah berbentuk jasa yang dihasilkan, yang terdiri dari :
·
Jasa Umum
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan. Jasa umum meliput i pelayanan kesehatan, dan pelayanan
persampahan. Jasa yang tidak termasuk jasa umum adalah jasa urusan umum
pemerintah.
·
Jasa Usaha
Jasa usaha adalah yang disediakan oeh pemerintah daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh
sektor swasta.
·
Perizinan Tertentu
Perizinan tertentu pada dasarnya pemberian izin oleh pemerintah tidak
dipungut retribusi, akan tetapi dalam melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah
daerah mungkin masih mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat
dicukupi oleh sumber-sumber penerimaan daerah yang telah ditentukan sehingga
perizinan tertentu masih dipungut retribusi.
Subjek Retribusi Daerah
Subjek retribusi daerah terdiri dari
:
·
Subjek Retribusi Jasa Umum
Subjek retribusi jasa umum adalalah
orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum
yang bersangkutan. Subjek Retribusi jasa umum ini dapat ditetapkan menjadi
wajib retribusi jasa umum, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi jasa umum.
·
Subjek Retribusi Jasa Usaha
Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan usaha yang
menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Subjek ini
dapat merupakan wajib retribusi jasa usaha, yaitu orang pribadi atau badan yang
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa usaha.
·
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu
Subjek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Subjek ini dapat merupakan
wajib retribusi jasa perizinan tertentu, yaitu orang pribadi atau badan yang
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi perizinan tertentu.
C.
Jenis – Jenis
Retribusi Daerah
Retribusi daerah menurut UU No 18
Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diubah terakhir
dengan UU No 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2001 tentang
retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Retribusi
Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau badan.
Sesuai dengan UU No 34 tahun 2000
pasal 18 ayat 3 huruf a, retribusi jasa umum ditentukan beradasarkan kriteria
berikut ini :
1.
Jasa tersebut dengan Retribusi jasa
umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau
perizinan tertentu.
2.
Jasa yang bersangkutan merupakan
kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
3.
Jasa tersebut memberikan manfaat
khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi,
disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
4.
Jasa tersebut layak untuk dikenakan
retribusi.
5.
Retribusi tersebut tidak
bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
6.
Retribusi tersebut dapat dipungut
secara efektif dan efisien serta merupakan satu sumber pendapatan daerah yang
potensial.
7.
Pemungutan retribusi memungkinkan
penyediaan tingkat dan atau kualitas
pelayanan yang lebih baik.
Jenis-jenis retribusi jasa umum
terdiri dari :
1. Retribusi
pelayanan kesehatan
2. Retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan
3. Retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
4. Retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5. Retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum.
6. Retribusi
pelayanan pasar
7. Retribusi
pengujian kendaraan bermotor
8. Retribusi
pemeriksaan alat Pemadam kebakaran
9. Retribusi
penggantian biaya cetak peta
10. Retribusi
pengujian kapal perikanan
2. Retribusi
Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah
retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor
swasta.
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2000
Pasal 18 ayat 3 huruf b, retribusi jasa usaha ditentukan berdasarkan kriteria
berikut ini :
1.
Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat
bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
2.
Jasa yang bersangkutan adalah jasa
yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi
belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah.
Jenis-jenis retribuís jasa usaha
terdiri dari :
1. Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
2. Retribusi
pasar grosir dan/atau pertokoan
3. Retribusi
tempat pelelangan
4. Retribusi
terminal
5. Retribusi
tempat khusus parkir
6. Retribusi
tempat penginapan/pesanggrahan/villa
7. Retribusi
penyedotan kakus
8. Retribusi
rumah potong hewan
9. Retribusi
pelayanan pelabuhan kapal
10. Retribusi
tempat rekreasi dan olah raga
11. Retribusi
penyeberangan di atas air
12. Retribusi
pengolahan limbah cair
13. Retribusi
penjualan produksi usaha daerah.
3. Retribusi
Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu adalah
retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2000
Pasal 18 ayat 3 huruf c, retribusi perizinan tertentu ditentukan berdasarkan
kriteria berikut ini :
1.
Perizinan tersebut termasuk
kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas
desentralisasi.
2.
Perizinan tersebut benar-benar
diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
3.
Biaya yang menjadi beban daerah
dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak
dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis- jenis retribusi perizinan
tertentu, terdiri dari :
1. Retribusi izin mendirikan
bangunan
2. Retribusi izin tempat penjualan
minuman beralkohol
3. Retribusi izin gangguan
4. Retribusi izin trayek.
Selain jenis-jenis retribusi daerah
yang ditetapkan dalam UU No 34 Tahun 2000, yaitu retribusi jasa umum, jasa
usaha, dan perizinan tertentu, kepada daerah diberikan kewenangan untuk
menetapkan jenis retribusi daerah lainnya yang dipandang sesuai untuk daerahnya.
UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4 menentukan bahwa dengan peraturan daerah
dapat ditetapkan jenis retribusi daerah lainnya sesuai dengan kewenangan
otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengantisipasi
situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian daerah pada masa mendatang
yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan pemerintah
daerah, tetapi tetap memperhatikan kesederhanaan jenis retribusi daerah dan
aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
D.
Cara Pembayaran
Retribusi Daerah Pasar Pagi Kota Tegal
Pembayaran retribusi
Pasar Pagi Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun
2012 Bab V tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Adapun bagian dari Peraturan Daerahnya adalah
sebagai berikut :
BAB V
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 10
Dengan
nama Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar
grosir berbagai jenis barang, dan
fasilitas pasar/pertokoan yang
dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 11
(1)
Objek Retribusi
Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar
grosir berbagai jenis
barang dan fasilitas
pasar/pertokoan yang dikontrakkan,
yang disediakan/diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari
objek Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) adalah fasilitas pasar yang
disediakan, dimiliki
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerahdan pihak swasta.
Pasal 12
(1)
Subjek Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoanadalah orang
pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pasar grosir dan/atau pertokoan.
(2)
Wajib
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoanadalah orang pribadi atau Badan yang
menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan Retribusi
diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal
13
Tingkat
penggunaan jasa diukur
berdasarkan luas dan jangka
waktu penggunaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur
dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal
14
Prinsip
dan sasaran dalam
penetapan struktur dan
besarnya tarif Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan didasarkan
pada tujuan untukmemperoleh
keuntungan yang pantas
diterima oleh pengusaha
swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan
berorientasi pada harga pasar.
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal
15
(1) Struktur
tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau
Pertokoan digolongkan berdasarkan
jenis fasilitas yang
terdiri atas toko,
lokasi, luas dan
jangka waktu pemakaian.
(2) Besarnya
tarif Retribusi Pasar
Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
Serta
diatur dalam bab XII tentang pemungutan retribusi bagian kedua pasal 46 dan
pasal 47 tentang tata cara pembayaran.
Pasal 46
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus
dilunasi sekaligus.
(2) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas
Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD.
(3) Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak
diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran, penyetoran dan
tempat pembayaran retribusi diatur dengan
Peraturan Walikota.
E.
Alur Pembayaran
Retribusi
Adapun alur pembyarannya diatur
dalam bagian kesatu pasal 45
1.
Retribusi dipungut dengan
menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
2.
Dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu
langganan.
3.
Hasil Pungutan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
F.
Dampak Adanya
Retribusi
Dengan adanya retribusi memberikan
dampak positif untuk daerah. Karena retribusi ini dapat menambah pendapatan
asli daerah (PAD) dan dengan retribusi daerah ini juga dapat membantu
pembangunan daerah seperti pembangunan layanan umum untuk masyarakat dan dapat
dinikmati langsung oleh masyarakat. Contohnya lahan untuk parkir, terminal,
pasar, tempat wisata, dan sebagainya.
G.
Pentingnya
Retribusi
Menurut saya, retribusi daerah itu
sangatlah diperlukan. Karena retribusi ini dapat digunakan untuk mengisi kas
negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya.
Selain itu retribusi juga dapat
digunakan untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan
secara langsung kepada masayarakat.
H.
Perbedaan
Retribusi dan Pajak
Perbedaan pajak dan retribusi yang
pertama yaitu terletak pada dasar hukumnya. Pajak telah diatur dengan
undang-undang dan tertulis dengan jelas dalam undang-undang tersebut. Sedangkan
untuk retribusi dasar hukumnya bersumber dari peraturan menteri, peraturan
pemerintah, atau pejabat negara yang kedudukannya lebih rendah.
Selanjutnya perbedaan pajak dan
retribusi dapat dilihat dari balas jasanya. Balas jasa pajak yang bisanya kita
membayar setiap tahunnya entah itu pajak bangunan ataupun kendaraan dan lain
sebagainya, biasanya balas jasanya tidak langsung. Sedangkan untuk retribusi
balas jasanya langsung serta nyata kepada orang yang membayarnya tersebut.
Contoh retribusi misalnya adalah tiket masuk ke tempat-tempat wisata, parkir,
dan lain sebagainya.
Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada
objeknya. Jika pajak umumnya dikenakan pada seseorang untuk membayar apa yang
dimilikinya seperti kekayaan, penghasilan, laba perusahaan, kendaraan, tanah
dan lain sebagainya. Untuk retribusi sendiri objek yang dikenakan biaya atau orang
yang harus membayar yaitu bukanlah seperti pajak melainkan orang-orang tertentu
yang menggunakan jasa dari pemerintah.
Perbedaan dari pajak dan retribusi
selanjutnya dapat dilihat dari sifatnya. Pajak dapat dipaksakan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Sifatnya wajib dibayar dan jika tidak akan
mendapatkan denda. Sedangkan retribusi memiliki sifat dapat dipaksakan tapi
paksaannya ini bisa bersifat ekonomis dimanahanya berlaku pada seseorang yang
menggunakan jasa tersebut.
Perbedaan pajak dan retribusi yang
berikutnya dapat dilihat dari lembaga pemungutnya. Pajak biasanya memiliki
lembaga pemungut pajak yaitu pemerintah pusat ataupun daerah. Sedangkan untuk
retribusi memiliki lembaga pemungut retribusi berupa pemerintah daerah.
Perbedaan lainnya yaitu terletak
pada tujuannya. Pajak diberikan untuk kesejahteraan umum sedangkan retribusi
digunakan untuk kesejahteraan individu atau pribadi yang menggunakan jasa
tersebut dengan membayar retribusi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Retribusi daerah merupakan pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. Objek dari retribusi
daerah yaitu jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu.
Retribusi daerah itu sangatlah
diperlukan. Karena retribusi ini dapat digunakan untuk mengisi kas negara atau
kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya. Selain itu retribusi juga dapat
digunakan untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan
secara langsung kepada masayarakat.
B. Saran
Berdasarkan objek jenis sumber-sumber retribusi daerah,
pemerintah harus mampu mengelola sumber-sumber retribusi daerah dengan baik
agar berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang optimal.
bagi masyarakat hendaknya
selalu mengawasi proses penerimaan retribusi agar tidak terdapat penyelewengan
saat proses pungutan retribusi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Republik
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
_________________,
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 Tentang APBD.
Siahaan, P, Marihot,
2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Yani, Ahmad, 2002. Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
assiyap
BalasHapusassiyap