Rabu, 13 April 2016

Makalah Faktur Pajak Bermasalah

MAKALAH
FAKTUR PAJAK BERMASALAH

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang dan Pajak
Dosen Pengampu : Beni Habibi, M.Pd.


Disusun Oleh :

Nama            :  Eva Nur Saadah
NPM             :  1314500045
Semester       :  III / Konsentrasi Akuntansi




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalahFaktur Pajak Bermasalah”. Penyusun menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat untuk menambah informasi mengenai etika dalam berwirausaha. Dengan segala keterbatasan yang ada pada penyusun, penyusun mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                           Tegal,      Oktober 2015



                     Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... ...............i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ...............ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ..............iii
BAB    I     PENDAHULUAN..........................................................................................1
A.    Latar Belakang Masalah........................................................... ................1
B.     Rumusan Masalah..................................................................... ................2
C.     Tujuan....................................................................................... ................2
D.    Metode Penulisan..................................................................... ................2
E.     Sistematika Penulisan............................................................... ................2
BAB    II   PEMBAHASAN............................................................................ ................4
A.    Kasus Faktur Pajak Bermasalah..............................................................4
B.     Solusi Penanganan Faktur Pajak Bermasalah...........................................6
BAB    III  PENTUTUP................................................................................... ………....8
A.    Kesimpulan............................................................................... ………....8
B.     Saran......................................................................................... ………....8
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................…………....9


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984 adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Di "dunia" pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP (Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) disebutkan :
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.    Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b.     Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Karena itu, sekarang Direktorat Jendral Pajak sering menggunakan istilah Faktur Pajak bermasalah. Hal ini berkaitan dengan pengertian hukum. Disebut Faktur Pajak palsu, katanya harus ada yang asli. Disebut Faktur Pajak fiktif, padahal jelas-jelas ada (tidak fiktif). Jika disebut Faktur Pajak bermasalah maka sesuai maksud Pasal 39A diatas adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Dengan adanya faktur pajak palsu atau faktur pajak bermasalah ini membuat penulis tertarik untuk membahas penyalahgunaan pajak tentang faktur pajak bermasalah yang akhir akhir ini sering menjadi kasus dalam perpajakan.

B.      Rumusan Masalah

Banyak persoalan yang perlu dibahas mengenai “Faktur Pajak Bermasalah”. Namun untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, maka penulis hanya akan membahas masalah sebagai berikut :
1.      Apa saja kasus faktur pajak bermasalah yang telah terjadi ?
2.      Bagaimana solusi untuk mengatasi kasus faktur pajak bermasalah tersebut ?

C.     Tujuan

Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.

D.     Metode Penulisan

Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan penulis mempergunakan metode kepustakaan. Adapun teknik-teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Pada metode ini, penulis membaca buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan penulisan makalah ini.
2.      Internet
Pada metode ini penulis, juga mencari materi yang berhubungan dengan penulisan ini di internet.

E.      Sistematika Penulisan

Pada makalah ini, penulis akan menjelaskan hasil makalah dimulai dengan pandahuluan, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Kedua, penulis akan memaparkan data yang diperoleh dan membahasnya satu persatu terutama yang berkaitan dengan “Faktur Pajak Bermasalah”. Ketiga, penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini penulis menyimpulkan uraian sebelumnya, dan memberikan saran.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kasus Faktur Pajak Bermasalah
Menurut NRMnews.com pada bulan Januari 2015, proporsi pidana pajak terkait penyalahgunaan faktur fiktif mencapai 60 persen, seperti disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono kepada pers di Jakarta, Kamis (29/01/2015) menyatakan bahwa angka tersebut terdiri baik dari penerbit, pengedar dan juga pengguna. Bahkan SDM kita dialokasikan begitu besar untuk menangani kasus tersebut. Akan tetapi hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan, terkait status pengguna faktur pajak palsu tersebut. Sebab, Kejaksaan menganggap pengguna faktur pajak palsu sebagai korban.
Pada 2014 terdapat 15 kasus yang telah disidangkan dipengadilan, dengan hasil putusan menyatakan seluruh terdakwa bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 383 miliar, ditambah denda pidana Rp 582,5 miliar.
Selain melakukan penyidikan terhadap penerbit faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak juga melakukan pengamanan penerimaan terhadap wajib pajak yang menggunakan faktur bermasalah tersebut. Selama 2014, para wajib pajak pengguna faktur fiktif yang telah dikonfirmasi sebanyak 499, dan 392 atau 79%  di antaranya telah mengakui perbuatannya tersebut. Sisanya masih ditangani oleh tim satuan tugas khusus yang dibentuk untuk membuktikan perbuatan mereka. Bagi wajib pajak yang tidak mengakui juga sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Nilai faktur pajak fiktif dari 392 WP tersebut mencapai Rp 696 miliar, namun baru Rp 154 miliar yang diterima, dan sisanya akan dilunasi dengan cara dicicil.
Dia menambahkan pada 2015 Ditjen Pajak akan lebih menguatkan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, dengan dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan. Kami imbau para pelaku usaha untuk tidak menggunakan faktur pajak fiktif, akhirnya akan kami ketahui dan bisa diambil tindakan keras. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan 2015, akan difokuskan pada penerbit dan pengguna faktur pajak fiktif, serta wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dengan benar.
Selain itu berdasarkan berita pada Liputan6.com, Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan Direktorat Intelejen dan Penyidikan baru saja membongkar penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif).
Direktur Intelejen dan Penyidikan Yuli Kristiyono mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial RAS ditangkap di Apartemen Central Park pada 23 Juni 2015. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan antara lain bukti berupa dokumen Surat Pemberitahuan (SPT), 58 stempel perusahaan yang diduga terlibat jaringan penerbitan faktur pajak fiktif.
Ternyata dia menggunakan 58 perusahaan. Tempatnya di Daan Mogot, Mediterania. Dan dia tinggal di apartemen Central Park. Akhirnya kami bawa ke sini, dan kami yakin dia tersangka lalu Bareskrim tahan. Modus operandi yang dilakukan, RAS menerbitkan faktur pajak fiktif menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dia menjadikan pegawai-pegawainya sebagai direktur pada perusahaan tersebut menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yuli Kristiyono menyatakan kerugian negara dari kasus faktur pajak fiktif yang melibatkan tersangka berinisial RAS mencapai Rp577,4 miliar. Berkas perkara atas nama RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, kerugian sebesar Rp577,4 miliar ini baru dari satu kasus, kami terus melakukan penyidikan.
Pada 18 dan 21 Sepetember 2015 penyidik telah menyita asset milik RAS berupa apartemen di Central Park Residence dan apartemen SOHO Capital di Jakarta Barat. Penyidik juga telah memnblokir rekening bank yang dimiliki tersangka dan perusahaannya.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus mengawasi dan menegakkan hukum sembari menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum.


B.     Solusi Penanganan Faktur Pajak Bermasalah
Permasalahan faktur pajak fiktif sebenarnya sudah bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif yang melibatkan oknum petugas pajak, wajib pajak, dan pihak-pihak lainnya telah berhasil diungkap oleh DJP dengan melibatkan pihak aparat hukum yang berwenang. Walaupun beberapa oknum yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif tersebut telah dijatuhi hukuman, ternyata efek jera yang ditimbulkan tidak begitu berpengaruh, dengan kata lain permasalahan tersebut masih dapat muncul setiap saat.

Dalam rangka meningkatkan langkah antisipatif untuk menanggulangi terjadinya kasus penggunaan faktur pajak fiktif, maka perlu kiranya pihak DJP meningkatkan pengendalian internal terhadap permasalahan tersebut dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: Memberikan penegasan kembali tentang pentingnya melakukan langkah-langkah pengamanan berkaitan dengan faktur pajak fiktif dan klarifikasi/konfirmasi PK-PM sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-745/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Pengawasan (klarifikasi) terhadap PK-PM hendaknya dilakukan secara periodik dan tidak hanya pada saat melakukan pemeriksaan. Bila dijumpai adanya kejanggalan dapat segera diambil langkah-langkah pencegahan terjadinya penyimpangan lebih lanjut.

Dalam hal permintaan klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar belum dijawab, maka aparat pemeriksa pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Pengujian Arus Kas dan Arus Barang atas Faktur Pajak yang Dimintakan Klarifikasi, dilengkapi dengan Kertas Kerja Pemeriksaan beserta dokumen-dokumen yang mendukung hasil pengujian tersebut, seperti rekening koran, bukti penerimaan barang, voucher, kartu gudang, atau dokumen terkait lainnya. Lebih meningkatkan pengendalian terhadap data PK-PM dengan melakukan pembatasan terhadap pejabat yang dapat mengakses menu dan petugas yang melakukan peng-input-an maupun penggunaan, disertai dengan peningkatan pengawasan atasan langsung sehingga dapat mencegah terjadinya pengubahan data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan kasus faktur pajak bermasalah tersebut maka di butuhkan aturan tentang faktur pajak sebagai berikut :
1.    Kepada Wajib Pajak DILARANG untuk menerbitkan Faktur Pajak:
·         TIDAK SAH: Yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
·         Yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak serta dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
2.    Kepada Wajib Pajak DILARANG untuk menggunakan Faktur Pajak:
·         TIDAK SAH: Yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau dari Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
·         Dari Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak TIDAK SAH atau Suspect List Direktorat Jenderal Pajak
·         Yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak serta dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
3.    Terhadap Wajib Pajak dan/ atau pengguna Faktur Pajak TIDAK SAH dapat dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Permasalahan faktur pajak fiktif sebenarnya sudah bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa kasus faktur pajak bermasalah yang terjadi akhir-akhir ini menunjukan bahwa pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP)  perlu melakukan peningkatan pengawasan langsung sehingga dapat mencegah terjadinya pengubahan data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

B.  Saran
Untuk meminimalisir timbulnya kasus faktur pajak bermasalah maka sebaiknya saat penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak harus mendapatkan pegawasan dari direktorat jendral pajak secara langsung agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan dalam pembuatan faktur pajak.


 DAFTAR PUSTAKA

Ø Ditjen Pajak Bongkar Pabrik Faktur Pajak Fiktif http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-bongkar-pabrik-faktur-pajak-fiktif diakses pada 3 Juli 2015
Ø DJP Jakarta Selatan Bongkar Penerbitan Faktur Pajak Fiktif http://bisnis.liputan6.com/read/2259514/djp-jakarta-selatan-bongkar-penerbitan-faktur-pajak-fiktif diakses pada 25 Juni 2015
Ø Faktur pajak fiktif RAS rugikan negara Rp577,4 miliar http://www.antaranews.com/berita/519612/faktur-pajak-fiktif-ras-rugikan-negara-rp5774-miliar diakses pada 22 September 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar