MAKALAH
“FAKTUR PAJAK BERMASALAH”
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang dan Pajak
Dosen Pengampu : Beni
Habibi, M.Pd.
Disusun Oleh :
Nama : Eva
Nur Saadah
NPM : 1314500045
Semester : III / Konsentrasi
Akuntansi
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ”Faktur
Pajak Bermasalah”. Penyusun menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan makalah ini.
Penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat untuk
menambah informasi mengenai etika dalam berwirausaha. Dengan segala keterbatasan yang ada pada
penyusun, penyusun mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Tegal,
Oktober
2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ...............i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ...............ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ..............iii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah........................................................... ................1
B. Rumusan Masalah..................................................................... ................2
C. Tujuan....................................................................................... ................2
D. Metode Penulisan..................................................................... ................2
E. Sistematika Penulisan............................................................... ................2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................ ................4
A.
Kasus Faktur Pajak Bermasalah..............................................................4
B.
Solusi
Penanganan Faktur Pajak Bermasalah...........................................6
BAB III PENTUTUP................................................................................... ………....8
A. Kesimpulan............................................................................... ………....8
B. Saran......................................................................................... ………....8
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................…………....9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Definisi Faktur Pajak
menurut UU PPN 1984 adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
Pajak.
Di "dunia"
pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984
yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah.
Tetapi di Pasal 39A UU KUP (Undang - Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) disebutkan :
Setiap orang yang dengan
sengaja:
a. Menerbitkan dan/atau menggunakan
faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam
faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti
setoran pajak.
Karena itu, sekarang Direktorat Jendral Pajak sering menggunakan istilah
Faktur Pajak bermasalah. Hal ini berkaitan dengan pengertian hukum. Disebut
Faktur Pajak palsu, katanya harus ada yang asli. Disebut Faktur Pajak fiktif,
padahal jelas-jelas ada (tidak fiktif). Jika disebut Faktur Pajak bermasalah
maka sesuai maksud Pasal 39A diatas adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya.
Dengan adanya faktur pajak palsu atau faktur pajak bermasalah ini membuat
penulis tertarik untuk membahas penyalahgunaan pajak tentang faktur pajak
bermasalah yang akhir akhir ini sering menjadi kasus dalam perpajakan.
B. Rumusan Masalah
Banyak persoalan yang perlu
dibahas mengenai “Faktur Pajak Bermasalah”. Namun untuk membatasi ruang lingkup
dalam pembahasan masalah, maka penulis hanya akan membahas masalah sebagai
berikut :
1.
Apa saja kasus faktur pajak bermasalah yang telah
terjadi ?
2.
Bagaimana solusi untuk mengatasi kasus faktur pajak bermasalah tersebut ?
C. Tujuan
Penulisan
makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat
bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.
D. Metode Penulisan
Untuk
mendapatkan data dan informasi yang diperlukan penulis mempergunakan metode
kepustakaan. Adapun teknik-teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1.
Studi
Pustaka
Pada metode ini, penulis membaca buku-buku dan
literatur yang berhubungan dengan penulisan makalah ini.
2.
Internet
Pada metode ini penulis, juga mencari materi yang
berhubungan dengan penulisan ini di internet.
E. Sistematika
Penulisan
Pada makalah ini,
penulis akan menjelaskan hasil makalah dimulai dengan pandahuluan, meliputi
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, metode penulisan, dan
sistematika penulisan. Kedua, penulis akan memaparkan data yang diperoleh dan
membahasnya satu persatu terutama yang berkaitan dengan “Faktur Pajak
Bermasalah”. Ketiga, penutup dalam
makalah ini. Pada bagian ini penulis menyimpulkan uraian sebelumnya, dan
memberikan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kasus Faktur Pajak Bermasalah
Menurut NRMnews.com pada bulan Januari 2015, proporsi pidana pajak terkait
penyalahgunaan faktur fiktif mencapai 60 persen, seperti disampaikan Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Intelijen
dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono kepada pers di Jakarta, Kamis
(29/01/2015) menyatakan bahwa angka tersebut terdiri baik dari penerbit,
pengedar dan juga pengguna. Bahkan SDM kita dialokasikan begitu besar untuk
menangani kasus tersebut. Akan tetapi hingga saat ini masih terdapat perbedaan
pendapat antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan, terkait status pengguna faktur
pajak palsu tersebut. Sebab, Kejaksaan menganggap pengguna faktur pajak palsu
sebagai korban.
Pada 2014 terdapat 15 kasus
yang telah disidangkan dipengadilan, dengan hasil putusan menyatakan seluruh
terdakwa bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 383 miliar,
ditambah denda pidana Rp 582,5 miliar.
Selain melakukan penyidikan
terhadap penerbit faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak juga melakukan pengamanan
penerimaan terhadap wajib pajak yang menggunakan faktur bermasalah tersebut.
Selama 2014, para wajib pajak pengguna faktur fiktif yang telah dikonfirmasi
sebanyak 499, dan 392 atau 79% di
antaranya telah mengakui perbuatannya tersebut. Sisanya masih ditangani oleh
tim satuan tugas khusus yang dibentuk untuk membuktikan perbuatan mereka. Bagi
wajib pajak yang tidak mengakui juga sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Nilai
faktur pajak fiktif dari 392 WP tersebut mencapai Rp 696 miliar, namun baru Rp
154 miliar yang diterima, dan sisanya akan dilunasi dengan cara dicicil.
Dia menambahkan pada 2015
Ditjen Pajak akan lebih menguatkan kegiatan penegakan hukum di bidang
perpajakan, dengan dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan. Kami imbau
para pelaku usaha untuk tidak menggunakan faktur pajak fiktif, akhirnya akan
kami ketahui dan bisa diambil tindakan keras. Penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan 2015, akan difokuskan pada penerbit dan pengguna faktur pajak
fiktif, serta wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dengan benar.
Selain itu berdasarkan
berita pada Liputan6.com, Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan Direktorat Intelejen dan
Penyidikan baru saja membongkar penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya (faktur fiktif).
Direktur Intelejen dan
Penyidikan Yuli Kristiyono mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial RAS
ditangkap di Apartemen Central Park pada 23 Juni 2015. Dari penggeledahan yang
dilakukan, ditemukan antara lain bukti berupa dokumen Surat Pemberitahuan
(SPT), 58 stempel perusahaan yang diduga terlibat jaringan penerbitan faktur
pajak fiktif.
Ternyata dia menggunakan 58
perusahaan. Tempatnya di Daan Mogot, Mediterania. Dan dia tinggal di apartemen
Central Park. Akhirnya kami bawa ke sini, dan kami yakin dia tersangka lalu
Bareskrim tahan. Modus operandi yang dilakukan, RAS menerbitkan faktur pajak
fiktif menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dia
menjadikan pegawai-pegawainya sebagai direktur pada perusahaan tersebut
menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Yuli Kristiyono menyatakan kerugian negara dari kasus faktur pajak fiktif
yang melibatkan tersangka berinisial RAS mencapai Rp577,4 miliar. Berkas
perkara atas nama RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah
dilimpahkan ke pengadilan, kerugian sebesar Rp577,4 miliar ini baru dari satu
kasus, kami terus melakukan penyidikan.
Pada 18 dan 21 Sepetember
2015 penyidik telah menyita asset milik RAS berupa apartemen di Central Park
Residence dan apartemen SOHO Capital di Jakarta Barat. Penyidik juga telah
memnblokir rekening bank yang dimiliki tersangka dan perusahaannya.
Untuk mengamankan penerimaan
negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus
mengawasi dan menegakkan hukum sembari menjalin kerja sama dengan institusi
penegak hukum.
B. Solusi Penanganan Faktur Pajak Bermasalah
Permasalahan faktur pajak fiktif sebenarnya sudah
bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas
permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP). Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif yang
melibatkan oknum petugas pajak, wajib pajak, dan pihak-pihak lainnya telah
berhasil diungkap oleh DJP dengan melibatkan pihak aparat hukum yang berwenang.
Walaupun beberapa oknum yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif tersebut
telah dijatuhi hukuman, ternyata efek jera yang ditimbulkan tidak begitu
berpengaruh, dengan kata lain permasalahan tersebut masih dapat muncul setiap
saat.
Dalam rangka meningkatkan langkah antisipatif untuk
menanggulangi terjadinya kasus penggunaan faktur pajak fiktif, maka perlu
kiranya pihak DJP meningkatkan pengendalian internal terhadap permasalahan
tersebut dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: Memberikan
penegasan kembali tentang pentingnya melakukan langkah-langkah pengamanan
berkaitan dengan faktur pajak fiktif dan klarifikasi/konfirmasi PK-PM
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-745/PJ/2001
tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak
dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Pengawasan (klarifikasi) terhadap
PK-PM hendaknya dilakukan secara periodik dan tidak hanya pada saat melakukan
pemeriksaan. Bila dijumpai adanya kejanggalan dapat segera diambil
langkah-langkah pencegahan terjadinya penyimpangan lebih lanjut.
Dalam hal permintaan klarifikasi dari KPP tempat
PKP Penjual terdaftar belum dijawab, maka aparat pemeriksa pajak membuat Berita
Acara Pelaksanaan Pengujian Arus Kas dan Arus Barang atas Faktur Pajak yang
Dimintakan Klarifikasi, dilengkapi dengan Kertas Kerja Pemeriksaan beserta
dokumen-dokumen yang mendukung hasil pengujian tersebut, seperti rekening
koran, bukti penerimaan barang, voucher, kartu gudang, atau dokumen terkait
lainnya. Lebih meningkatkan pengendalian terhadap data PK-PM dengan melakukan
pembatasan terhadap pejabat yang dapat mengakses menu dan petugas yang
melakukan peng-input-an maupun penggunaan, disertai dengan peningkatan
pengawasan atasan langsung sehingga dapat mencegah terjadinya pengubahan data
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan kasus faktur pajak bermasalah tersebut
maka di butuhkan aturan tentang faktur pajak sebagai berikut :
1. Kepada Wajib Pajak
DILARANG untuk menerbitkan Faktur Pajak:
·
TIDAK SAH: Yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau
sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
·
Yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan tentang bentuk, ukuran,
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,
tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak
serta dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
2. Kepada Wajib Pajak
DILARANG untuk menggunakan Faktur Pajak:
·
TIDAK SAH: Yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau dari
Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
·
Dari Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak TIDAK SAH atau Suspect List
Direktorat Jenderal Pajak
·
Yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan tentang bentuk, ukuran,
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,
tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak serta
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
3. Terhadap Wajib Pajak dan/
atau pengguna Faktur Pajak TIDAK SAH dapat dilakukan tindakan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan dan dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara
paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun sesuai Pasal 39A Undang-Undang
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Permasalahan faktur pajak fiktif sebenarnya sudah
bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas
permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP). Beberapa kasus faktur pajak bermasalah yang terjadi akhir-akhir ini
menunjukan bahwa pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) perlu melakukan peningkatan pengawasan
langsung sehingga dapat mencegah terjadinya pengubahan data oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab.
B. Saran
Untuk meminimalisir timbulnya kasus faktur pajak
bermasalah maka sebaiknya saat penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena
pajak harus mendapatkan pegawasan dari direktorat jendral pajak secara langsung
agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan dalam pembuatan faktur pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Ditjen Pajak Bongkar
Pabrik Faktur Pajak Fiktif http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-bongkar-pabrik-faktur-pajak-fiktif diakses pada 3 Juli 2015
Ø DJP Jakarta Selatan
Bongkar Penerbitan Faktur Pajak Fiktif http://bisnis.liputan6.com/read/2259514/djp-jakarta-selatan-bongkar-penerbitan-faktur-pajak-fiktif diakses pada 25 Juni 2015
Ø Faktur pajak fiktif RAS
rugikan negara Rp577,4 miliar http://www.antaranews.com/berita/519612/faktur-pajak-fiktif-ras-rugikan-negara-rp5774-miliar diakses pada 22 September
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar