Jumat, 08 November 2013

SAHAM



Saham  adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.
Jika anda membeli saham berarti anda membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut. Dan anda berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, jika perusahaan mebukukan keuntungan. Anda juga bisa mengambil keuntungan dari naiknya harga saham tersebut dari waktu ke waktu.

Jenis-Jenis SAHAM :
1. Ditinjau dari segi Kemampuan dalam Hak Tagih atau Klaim
a. Saham Biasa (common stock)
·         Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
·         Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
Menurut Dahlan Siamat (1995:385), ciri - ciri dari saham biasa adalah sebagai berikut:
1) Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
2) Memiliki hak suara (one share one vote).
3) Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
·         Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
·         Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
·         Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
Adapun ciri - ciri dari saham preferen menurut Dahlan Siamat (1995:385)adalah:
1) Memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden.
2) Tidak memiliki hak suara,
3) Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
4) Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan dilikuidasi.
   
Macam-macam saham preferen :
1.      Saham preferen kumulatif
Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden setiap tahunnya. Apabila dalam satutahun deviden tidak dapat dibayarkan maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus dilunasi dulu sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.

2.      Saham preferen tidak kumulatif
Saham ini merupakan kebalikan dari saham preferen kumulatif. Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang saham tidak akan memperoleh pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam suatu periode ada deviden yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang saham preferen akan mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.

3.      Saham preferen partisipasi
Saham ini merupakan saham preferen dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham ini disamping memperoleh deviden tetap juga akan memperoleh bonus (tambahan) deviden manakala perusahaan mencapai sasaran yang telah digariskan.

4.      Saham preferen konvertibel (Convertible prefered stocks)
Adalah saham preferen yang dapat diujur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen dengan saham biasa. Meskipun saham preferen umumnya mempunyai hak yang didahulukan dalam pembagian deviden akan tetapi dalam hubungannya dengan kekuasaan terhadap keberadaan perusahaan sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan saham biasa.

Perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
  • Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  • Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  • Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  • Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

2. Ditinjau dari Cara Peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
·         Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
·         Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
·         Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari Kinerja Perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
·         Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
·         Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
·         Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
·         Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
·         (Well – Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
·         (Lesser – Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.


       d. Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
       e. Counter Cyclical Stockss
·         Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
·         Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

4. Ditinjau dari Kapitalisasi Pasar dan Likuiditas
 
Kapitalisasi Pasar adalah harga saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar di pasar. Suatu saham yang berkapitalisasi besar biasanya lebih likuid atau mudah diperjualbelikan di bursa. Berdasarkan kapitalisasinya, jenis-jenis saham dikategorikan menjadi :
1.       Saham Unggulan atau Papan Atas (Blue Chip - big cap)
Saham yang termasuk kategori ini adalah saham berkapitalisasi pasar diatas Rp. 40 triliun. Selain berkapitalisasi besar saham-saham ini juga tergolong blue chip, yaitu saham perusahaan besar dengan kinerja dan fundamental yang baik, dikelola dengan professional, bergerak pada bidang industri yang dibutuhkan banyak orang, dapat mencetak untung besar dan rutin membagikan dividen.

2.       Saham Lapis Kedua (Second Layer – medium cap)
Saham-saham perusahaan yang lebih kecil dari saham blue chip. Kapitalisasi pasarnya antara Rp. 1 triliun sampai Rp. 40 triliun. Pergerakan harga saham lapis kedua biasanya berfluktuatif dan fundamental perusahaan cukup baik, tetapi masih dalam tahap prospek berkembang.


3.       Saham Lapis Ketiga (Third Layer – small cap)
Saham-saham jenis ini memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang amat kecil, yaitu dibawah Rp. 1 triliun. Jenis saham ini juga sering dikenal sebagai saham tidur dan sedikit orang yang memilikinya.



Harga Saham
Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemiliknya (berapapun porsinya/jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Selembar saham mempunyai niiai atau harga.
Menurut Sawidji Widoatmojo (1996;46) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) :
a. Harga Nominal
           
Harga yang tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oieh emiten untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besaraya harga nominal membenkan arti penting saham karena deviden minimal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai nominal.
b. Harga Perdana
           
Harga ini merapakan pada waktu harga saham tersebut dicatat di bursa efek.
Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya imtuk menentukan harga perdana.
c. Harga Pasar
           
Kalau harga perdana merapakan harga jual dari perjanjian emisi kepada investor, maka harga pasar adalah harga jual dari irwestor yang satu dengan investor yang lam. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten daii penjamin emisi harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga inilah yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau media lain adalah harga pasar.

Index (Indeks Harga Saham)
Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan
pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu :
(1) Index Harga Saham Individual
(2), Index Harga Saham Sektoral
(3) Index Harga Saham Gabungan
(4) Index LQ45
(5) Index JII
(6) Index MBX 
(7) Index DBX
Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham
   Menurut Weston dan Brigham (1993:26-27) adalah :
1.       proyeksi laba per lembar saham,
2.        saat diperoleh laba,
3.        tingkat resiko dari proyeksi laba,
4.       proporsi utang perusahaan terhadap ekuitas,
5.       serta kebijakan pembagian deviden.

Aturan untuk Satuan Perdagangan (Lot dan Fraksi)
Sesunggguhnya tak ada batasan minimal pembelian saham. Hanya untuk mempermudah perdagangan, BEI mengeluarkan istilah lot, yaitu satuan perdagangan. Dan minimal pembelian suatu saham adalah satu lot yang berarti 500 lembar saham. (1 lot = 500 lembar saham).
Sebagai contoh, anda ingin membeli saham PT Aneka Tambang (ANTM) pada harga Rp 2000, maka dana minimal yang harus anda sediakan untuk memiliki saham tersebut adalah (500 lembar saham X 1 lot X Rp 2000), sejumlah 1 juta rupiah.
Saham yang jumlahnya kurang dari 500 lembar (odd lot) dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.

PERUBAHAN HARGA SAHAM (FRAKSI)
Sejak awal Januari 2005, BEI menetapkan kebijakan baru terkait fraksi harga saham, yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa.
Harga
Fraksi
< Rp 200
Rp 1
Rp 200 s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 500 s/d < Rp 2000
Rp 10
Rp 2000 s/d < Rp 5000
Rp 25
>Rp 5000
Rp 50

Fraksi perubahan harga saham, menentukan besaran perubahan harga yang diperbolehkan pada suatu saham. Artinya, saham yang berharga dibawah Rp 200 boleh berubah dengan pecahan Rp 1.
Sebagai contoh, saham A berharga Rp 150, selanjutnya perubahannya adalah kelipatan satu, menjadi Rp 151, Rp 152, Rp 153 dan seterusnya. Namun, saat harga saham tersebut mencapai Rp 200, pecahan perubahan harganya menjadi Rp 5. Artinya anda hanya boleh memasang harga penawaran jual dan beli pada harga Rp 205, Rp 210, Rp 215 dan seterusnya. Pesanan anda akan ditolak, bila memasang pada harga Rp 201, Rp 207, Rp 228 atau lainnya.

Struktur Modal Perusahaan
Saham yang dikeluarkan perusahaan nantinya merupakan bukti penyertaan pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Modal saham dapat dibagi atas tiga macam yaitu:
  1. Modal dasar
Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan modal dasar yang menggambarkan estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Modal dasar ini dibagi dalam sejumlah saham dengan nilai nominal tertentu. Semakin kecil nilai nominal lembar saham akan semakin banyak lembar saham yang harus dikeluarkan oleh perseroan. 
  1. Modal ditempatkan
 Jika modal yang ditempatkan kurang dari batas minimal yang ditetapkan maka perseroan tidak akan diakui atau disahkan oleh pemerintah dan keberadaannya tidak dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada ketentuan perusahaan persekutuan. Jika sudah demikian, antara harta peribadi dan harta perusahaan tidak akan terpisah dan para pemilik perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan segala kewajibannya meskipun seluruh harta pribadinya tidak mencukupi. 
  1. Modal disetor
Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap seluruh modal ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus setoran kedalam perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi. Ada batas kontribusi minimal besarnya uang yang harus disetor kadalam perusahaan dan setiap negara mempunyai kebijakan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar