Saham adalah
surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.
Jika anda membeli saham
berarti anda membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut. Dan anda
berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, jika perusahaan
mebukukan keuntungan. Anda juga bisa mengambil keuntungan dari naiknya harga
saham tersebut dari waktu ke waktu.
Jenis-Jenis SAHAM :
1. Ditinjau
dari segi Kemampuan dalam Hak Tagih atau Klaim
a. Saham
Biasa (common stock)
·
Mewakili
klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
·
Pemegang
saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan
bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi pada saham tersebut.
Menurut Dahlan Siamat (1995:385),
ciri - ciri dari saham biasa adalah sebagai berikut:
1) Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
2) Memiliki hak suara (one share one vote).
3) Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
1) Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
2) Memiliki hak suara (one share one vote).
3) Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
b. Saham
Preferen (Preferred Stock)
·
Saham yang
memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
·
Serupa saham
biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh
tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
·
Persamaannya
dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya
tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat
dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
Adapun ciri - ciri dari saham
preferen menurut Dahlan Siamat (1995:385)adalah:
1) Memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden.
2) Tidak memiliki hak suara,
3) Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
4) Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan dilikuidasi.
1) Memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden.
2) Tidak memiliki hak suara,
3) Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
4) Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan dilikuidasi.
Macam-macam
saham preferen :
1.
Saham preferen kumulatif
Saham preferen kumulatif adalah
saham preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang
saham dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh
deviden setiap tahunnya. Apabila dalam satutahun deviden tidak dapat dibayarkan
maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus
dilunasi dulu sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.
2.
Saham preferen tidak kumulatif
Saham ini merupakan kebalikan dari
saham preferen kumulatif. Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang saham
tidak akan memperoleh pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam suatu
periode ada deviden yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang saham
preferen akan mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah tertentu
sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi seluruhnya,
kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak dibayar pada
tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
3.
Saham preferen partisipasi
Saham ini merupakan saham preferen
dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham
ini disamping memperoleh deviden tetap juga akan memperoleh bonus (tambahan)
deviden manakala perusahaan mencapai sasaran yang telah digariskan.
4.
Saham preferen konvertibel (Convertible prefered stocks)
Adalah saham preferen yang dapat
diujur dengan surat berharga lain yang dikeluarkan oleh perusahaan lain yang
menerbitkan saham ini umumnya hak konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya
saham preferen dengan saham biasa. Meskipun saham preferen umumnya mempunyai
hak yang didahulukan dalam pembagian deviden akan tetapi dalam hubungannya
dengan kekuasaan terhadap keberadaan perusahaan sangat jauh lebih kecil
dibandingkan dengan saham biasa.
Perbedaan
antara saham preferen dengan saham biasa:
- Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
- Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
- Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
- Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.
2. Ditinjau
dari Cara Peralihannya
a. Saham
Atas Unjuk (Bearer Stocks)
·
Pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lainnya.
·
Secara
hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai
pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham
Atas Nama (Registered Stocks)
·
Merupakan
saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau
dari Kinerja Perdagangan
a. Blue –
Chip Stocks
·
Saham biasa
dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di
industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen.
b. Income
Stocks
·
Saham dari
suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata –
rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
·
Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara
teratur membagikan dividen tunai.
·
Emiten ini
tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth
Stocks
·
(Well –
Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan
pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang
mempunyai reputasi tinggi.
·
(Lesser –
Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam
industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal
dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara
konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai
kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
·
Saham yang
tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
·
Pada saat
resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu
memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam
memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
4. Ditinjau dari Kapitalisasi Pasar
dan Likuiditas
Kapitalisasi
Pasar adalah harga saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar di pasar.
Suatu saham yang berkapitalisasi besar biasanya lebih likuid atau mudah
diperjualbelikan di bursa. Berdasarkan kapitalisasinya, jenis-jenis saham
dikategorikan menjadi :
1.
Saham Unggulan atau Papan Atas (Blue
Chip - big cap)
Saham yang termasuk kategori ini adalah saham berkapitalisasi pasar diatas Rp. 40 triliun. Selain berkapitalisasi besar saham-saham ini juga tergolong blue chip, yaitu saham perusahaan besar dengan kinerja dan fundamental yang baik, dikelola dengan professional, bergerak pada bidang industri yang dibutuhkan banyak orang, dapat mencetak untung besar dan rutin membagikan dividen.
Saham yang termasuk kategori ini adalah saham berkapitalisasi pasar diatas Rp. 40 triliun. Selain berkapitalisasi besar saham-saham ini juga tergolong blue chip, yaitu saham perusahaan besar dengan kinerja dan fundamental yang baik, dikelola dengan professional, bergerak pada bidang industri yang dibutuhkan banyak orang, dapat mencetak untung besar dan rutin membagikan dividen.
2.
Saham Lapis Kedua (Second Layer – medium cap)
Saham-saham perusahaan yang lebih kecil dari saham blue chip. Kapitalisasi pasarnya antara Rp. 1 triliun sampai Rp. 40 triliun. Pergerakan harga saham lapis kedua biasanya berfluktuatif dan fundamental perusahaan cukup baik, tetapi masih dalam tahap prospek berkembang.
Saham-saham perusahaan yang lebih kecil dari saham blue chip. Kapitalisasi pasarnya antara Rp. 1 triliun sampai Rp. 40 triliun. Pergerakan harga saham lapis kedua biasanya berfluktuatif dan fundamental perusahaan cukup baik, tetapi masih dalam tahap prospek berkembang.
3.
Saham Lapis Ketiga (Third Layer – small cap)
Saham-saham jenis ini memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang amat kecil, yaitu dibawah Rp. 1 triliun. Jenis saham ini juga sering dikenal sebagai saham tidur dan sedikit orang yang memilikinya.
Saham-saham jenis ini memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang amat kecil, yaitu dibawah Rp. 1 triliun. Jenis saham ini juga sering dikenal sebagai saham tidur dan sedikit orang yang memilikinya.
Harga Saham
Saham merupakan tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah
pemiliknya (berapapun porsinya/jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan
kertas (saham) tersebut. Selembar saham mempunyai niiai atau harga.
Menurut Sawidji Widoatmojo (1996;46)
harga saham dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) :
a. Harga
Nominal
Harga yang tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oieh emiten untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besaraya harga nominal membenkan arti penting saham karena deviden minimal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai nominal.
Harga yang tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oieh emiten untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besaraya harga nominal membenkan arti penting saham karena deviden minimal biasanya ditetapkan berdasarkan nilai nominal.
b. Harga
Perdana
Harga ini merapakan pada waktu harga saham tersebut dicatat di bursa efek.
Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya imtuk menentukan harga perdana.
Harga ini merapakan pada waktu harga saham tersebut dicatat di bursa efek.
Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya imtuk menentukan harga perdana.
c. Harga Pasar
Kalau harga perdana merapakan harga jual dari perjanjian emisi kepada investor, maka harga pasar adalah harga jual dari irwestor yang satu dengan investor yang lam. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten daii penjamin emisi harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga inilah yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau media lain adalah harga pasar.
Kalau harga perdana merapakan harga jual dari perjanjian emisi kepada investor, maka harga pasar adalah harga jual dari irwestor yang satu dengan investor yang lam. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di bursa. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten daii penjamin emisi harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga inilah yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau media lain adalah harga pasar.
Index (Indeks
Harga Saham)
Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu :
Index harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu :
(1)
Index Harga Saham Individual
(2),
Index Harga Saham Sektoral
(3)
Index Harga Saham Gabungan
(4)
Index LQ45
(5)
Index JII
(6)
Index MBX
(7)
Index DBX
Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham
Menurut Weston dan Brigham (1993:26-27)
adalah :
1. proyeksi laba per lembar saham,
2. saat diperoleh laba,
3. tingkat resiko dari proyeksi laba,
4. proporsi utang perusahaan
terhadap ekuitas,
5. serta kebijakan pembagian
deviden.
Sesunggguhnya tak ada batasan minimal pembelian
saham. Hanya untuk mempermudah perdagangan, BEI mengeluarkan istilah lot, yaitu
satuan perdagangan. Dan minimal pembelian suatu saham adalah satu lot yang
berarti 500 lembar saham. (1 lot = 500 lembar saham).
Sebagai contoh, anda ingin membeli saham PT Aneka
Tambang (ANTM) pada harga Rp 2000, maka dana minimal yang harus anda sediakan
untuk memiliki saham tersebut adalah (500 lembar saham X 1 lot X Rp 2000),
sejumlah 1 juta rupiah.
Saham yang jumlahnya kurang dari 500 lembar (odd
lot) dapat diperdagangkan di pasar negoisasi.
PERUBAHAN HARGA SAHAM (FRAKSI)
Sejak awal Januari 2005, BEI menetapkan kebijakan baru
terkait fraksi harga saham, yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas bursa.
Harga
|
Fraksi
|
< Rp
200
|
Rp 1
|
Rp 200 s/d
< Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 500 s/d
< Rp 2000
|
Rp 10
|
Rp 2000 s/d
< Rp 5000
|
Rp 25
|
>Rp
5000
|
Rp 50
|
Fraksi perubahan harga saham, menentukan besaran
perubahan harga yang diperbolehkan pada suatu saham. Artinya, saham yang
berharga dibawah Rp 200 boleh berubah dengan pecahan Rp 1.
Sebagai contoh, saham A berharga Rp 150, selanjutnya
perubahannya adalah kelipatan satu, menjadi Rp 151, Rp 152, Rp 153 dan
seterusnya. Namun, saat harga saham tersebut mencapai Rp 200, pecahan perubahan
harganya menjadi Rp 5. Artinya anda hanya boleh memasang harga penawaran jual
dan beli pada harga Rp 205, Rp 210, Rp 215 dan seterusnya. Pesanan anda akan
ditolak, bila memasang pada harga Rp 201, Rp 207, Rp 228 atau lainnya.
Struktur
Modal Perusahaan
Saham yang dikeluarkan perusahaan
nantinya merupakan bukti penyertaan pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah
yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Modal
saham dapat dibagi atas tiga macam yaitu:
- Modal dasar
Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan modal
dasar yang menggambarkan estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan.
Modal dasar ini dibagi dalam sejumlah saham dengan nilai nominal tertentu.
Semakin kecil nilai nominal lembar saham akan semakin banyak lembar saham yang
harus dikeluarkan oleh perseroan.
- Modal ditempatkan
Jika modal yang
ditempatkan kurang dari batas minimal yang ditetapkan maka perseroan tidak akan
diakui atau disahkan oleh pemerintah dan keberadaannya tidak dianggap sebagai
perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada ketentuan perusahaan persekutuan.
Jika sudah demikian, antara harta peribadi dan harta perusahaan tidak akan
terpisah dan para pemilik perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan
segala kewajibannya meskipun seluruh harta pribadinya tidak mencukupi.
- Modal disetor
Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab
terhadap seluruh modal ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus
setoran kedalam perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi. Ada
batas kontribusi minimal besarnya uang yang harus disetor kadalam perusahaan
dan setiap negara mempunyai kebijakan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar