Rabu, 13 April 2016

MAKALAH RETRIBUSI DAERAH PASAR PAGI KOTA TEGAL



MAKALAH
RETRIBUSI DAERAH PASAR PAGI KOTA TEGAL

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang dan Pajak
Dosen Pengampu : Beni Habibi, M.Pd.


Disusun Oleh :

Nama            :  Eva Nur Saadah
NPM             :  1314500045
Semester       :  III / Konsentrasi Akuntansi



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalahRetribusi Daerah Pasar Pagi Kota Tegal”. Penyusun menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat untuk menambah informasi mengenai etika dalam berwirausaha. Dengan segala keterbatasan yang ada pada penyusun, penyusun mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                           Tegal,      Desember  2015



                     Penyusun




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... ...............i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ...............ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ..............iii
BAB    I     PENDAHULUAN..........................................................................................1
A.    Latar Belakang Masalah........................................................... ................1
B.     Rumusan Masalah..................................................................... ................2
C.     Tujuan....................................................................................... ................2
D.    Metode Penulisan..................................................................... ................3
E.     Sistematika Penulisan............................................................... ................3
BAB    II   PEMBAHASAN............................................................................ ................4
A.    Pengertian Retribusi................................................................................4
B.     Objek dan Subjek Retribusi....................................................................5
C.     Jenis - Jenis Retribusi..............................................................................6
D.    Cara Pembayaran Retribusi Daerah Pasar Pagi Kota Tegal....................10
E.     Alur Pembayaran Retribusi.....................................................................12
F.      Dampak Adanya Retribusi......................................................................12
G.    Pentingnya Retribusi...............................................................................13
H.    Perbedaan Retribusi dan Pajak................................................................13
BAB    III  PENTUTUP................................................................................... ………..15
A.    Kesimpulan............................................................................... ………..15
B.     Saran......................................................................................... ………..15
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................…………..16




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004.
a.              Pendapatan Pajak Daerah, meliputi :
·         Hasil pajak daerah;
·         Hasil retribusi daerah;
·         Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ; dan
·          Lain lain pendapatan daerah yang sah.
b.      Dana perimbangan
c.       Pinjaman daerah
d.      Lain lain pendaptan daerah yang sah
Pemberian Otonomi Daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepat karena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah pusat.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.

B.      Rumusan Masalah

Banyak persoalan yang perlu dibahas mengenai “Retribusi Daerah”. Namun untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, maka penulis hanya akan membahas masalah sebagai berikut :
a.       Apa pengertian retribusi daerah ?
b.      Apa saja objek dan subjek retribusi daerah ?
c.       Apa saja jenis-jenis retribusi daerah ?
d.      Bagaimana cara pembayaran retribusi daerah pasar pagi Kota Tegal ?
e.       Bagaimana alur tahap-tahap pembayaran retribusi ?
f.       Apa saja dampak dari adanya retribusi ?
g.      Apakah retribusi itu diperlukan atau tidak ?
h.      Apa perbedaan retribusi dengan pajak ?

C.     Tujuan

Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.

D.     Metode Penulisan

Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan penulis mempergunakan metode kepustakaan. Adapun teknik-teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Pada metode ini, penulis membaca buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan penulisan makalah ini.
2.      Internet
Pada metode ini penulis, juga mencari materi yang berhubungan dengan penulisan ini di internet.

E.      Sistematika Penulisan

Pada makalah ini, penulis akan menjelaskan hasil makalah dimulai dengan pandahuluan, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Kedua, penulis akan memaparkan data yang diperoleh dan membahasnya satu persatu terutama yang berkaitan dengan ”Retribusi Daerah Pasar Pagi Kota Tegal”. Ketiga, penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini penulis menyimpulkan uraian sebelumnya, dan memberikan saran.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Menurut Ahmad Yani (2002:55) “Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”.

Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), “Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”. 

Ciri-Ciri Retribusi Daerah :
·           Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
·           Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
·           Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
·           Retribusi dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa   yang disiapkan negara.

Retribusi daerah dalam pelaksanaannya mempunyai dua sifat yaitu :
·         Retribusi yang sifatnya umum
Maksudnya bahwa pungutan tersebut mempunyai sifat berlaku secara umum bagi mereka yang ingin menikmati kegunaan dari suatu jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Misalnya bagi mereka yang masuk ke dalam pasar untuk berjualan, walaupun hanya sehari tetap dikenakan pungutan retribusi.
·         Retribusi yang pungutannya bertujuan
Maksudnya adalah retribusi yang dilihat dari segi pemakaiannya, pungutan tersebut bertujuan untuk memperoleh jasa, manfaat dan kegunaan dari fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah. Misalnya kewajiban retribusi yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan akte kelahiran.


B.     Objek dan Subjek Retribusi Daerah

Objek Retribusi Daerah

Objek Retribusi adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Tidak semua yang diberikan pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenisjenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak dijadikan sebagai objek retribusi. 

Adapun yang menjadi objek dari retribusi daerah adalah berbentuk jasa yang dihasilkan, yang terdiri dari :
·         Jasa Umum
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa umum meliput i pelayanan kesehatan, dan pelayanan persampahan. Jasa yang tidak termasuk jasa umum adalah jasa urusan umum pemerintah.
·         Jasa Usaha
Jasa usaha adalah yang disediakan oeh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
·         Perizinan Tertentu
Perizinan tertentu pada dasarnya pemberian izin oleh pemerintah tidak dipungut retribusi, akan tetapi dalam melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah daerah mungkin masih mengalami kekurangan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi oleh sumber-sumber penerimaan daerah yang telah ditentukan sehingga perizinan tertentu masih dipungut retribusi.

Subjek Retribusi Daerah

Subjek retribusi daerah terdiri dari :
·         Subjek Retribusi Jasa Umum
Subjek retribusi jasa  umum adalalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Subjek Retribusi jasa umum ini dapat ditetapkan menjadi wajib retribusi jasa umum, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa umum.
·         Subjek Retribusi Jasa Usaha
Subjek retribusi jasa usaha adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. Subjek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa usaha, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi jasa usaha.
·         Subjek Retribusi Perizinan Tertentu
Subjek retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah. Subjek ini dapat merupakan wajib retribusi jasa perizinan tertentu, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi perizinan tertentu.


C.    Jenis – Jenis Retribusi Daerah
Retribusi daerah menurut UU No 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diubah terakhir dengan UU No 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu : 

1.      Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum  adalah retribusi atas jasa yang  disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Sesuai dengan UU No 34 tahun 2000 pasal 18 ayat 3 huruf a, retribusi jasa umum ditentukan beradasarkan kriteria berikut ini :
1.      Jasa tersebut dengan Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perizinan tertentu.
2.      Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
3.      Jasa tersebut memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
4.      Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
5.      Retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
6.      Retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan satu sumber pendapatan daerah yang potensial.
7.      Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan  tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.

Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari :
1.       Retribusi pelayanan kesehatan
2.       Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
3.       Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
4.       Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5.       Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. 
6.       Retribusi pelayanan pasar
7.       Retribusi pengujian kendaraan bermotor
8.       Retribusi pemeriksaan alat Pemadam kebakaran
9.       Retribusi penggantian biaya cetak peta
10.     Retribusi pengujian kapal perikanan

2.      Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf b, retribusi jasa usaha ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini :
1.      Retribusi  jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
2.      Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah. 

Jenis-jenis retribuís jasa usaha terdiri dari :
1.     Retribusi pemakaian kekayaan daerah
2.     Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
3.     Retribusi tempat pelelangan
4.     Retribusi terminal
5.     Retribusi tempat khusus parkir
6.     Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
7.     Retribusi penyedotan kakus
8.     Retribusi rumah potong hewan
9.     Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
10.   Retribusi tempat rekreasi dan olah raga
11.   Retribusi penyeberangan di atas air
12.   Retribusi pengolahan limbah cair
13.   Retribusi penjualan produksi usaha daerah.



3.      Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf c, retribusi perizinan tertentu ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini :
1.      Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.
2.      Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
3.      Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi  dampak negatif dari pemberian  izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

Jenis- jenis retribusi perizinan tertentu, terdiri dari :
1.     Retribusi izin mendirikan bangunan
2.     Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
3.     Retribusi izin gangguan
4.     Retribusi izin trayek.

Selain jenis-jenis retribusi daerah yang ditetapkan dalam UU No 34 Tahun 2000, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, kepada daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi daerah lainnya yang dipandang sesuai untuk daerahnya. UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4 menentukan bahwa dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis retribusi daerah lainnya sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah, tetapi tetap memperhatikan kesederhanaan jenis retribusi daerah dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. 


D.    Cara Pembayaran Retribusi Daerah Pasar Pagi Kota Tegal
Pembayaran retribusi Pasar Pagi Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Bab V tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Adapun bagian dari Peraturan Daerahnya adalah sebagai berikut :

BAB  V
RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 10
Dengan  nama  Retribusi Pasar  Grosir  dan/atau Pertokoan dipungut  retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis   barang,   dan   fasilitas   pasar/pertokoan   yang   dikontrakkan,   yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 11
(1)   Objek   Retribusi   Pasar   Grosir   dan/atau   Pertokoan   adalah   penyediaan fasilitas  pasar  grosir  berbagai  jenis  barang  dan  fasilitas  pasar/pertokoan yang dikontrakkan,  yang  disediakan/diselenggarakan oleh  Pemerintah Daerah.
(2)   Dikecualikan  dari  objek  Retribusi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) adalah  fasilitas pasar  yang  disediakan,  dimiliki dan/atau  dikelola  oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,  Badan Usaha Milik Daerahdan pihak swasta.

Pasal 12
(1)   Subjek  Retribusi Pasar  Grosir  dan/atau  Pertokoanadalah  orang  pribadi atau Badan   yang   menggunakan/menikmati   pelayanan pasar   grosir dan/atau pertokoan.
(2)   Wajib Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoanadalah orang pribadi atau Badan  yang  menurut  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  Retribusi diwajibkan  untuk  melakukan  pembayaran  Retribusi,  termasuk  pemungut atau pemotong Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal  13
Tingkat   penggunaan   jasa   diukur   berdasarkan luas   dan   jangka   waktu penggunaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.

Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal  14
Prinsip  dan  sasaran  dalam  penetapan  struktur  dan  besarnya  tarif  Retribusi Pasar  Grosir  dan/atau  Pertokoan  didasarkan  pada  tujuan untukmemperoleh keuntungan   yang   pantas   diterima   oleh   pengusaha   swasta   sejenis   yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal  15
(1)     Struktur  tarif Retribusi Pasar  Grosir  dan/atau  Pertokoan digolongkan berdasarkan  jenis  fasilitas  yang  terdiri  atas  toko,  lokasi,  luas  dan  jangka waktu pemakaian.
(2)     Besarnya  tarif  Retribusi  Pasar  Grosir  dan/atau  Pertokoan sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran II yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Serta diatur dalam bab XII tentang pemungutan retribusi bagian kedua pasal 46 dan pasal 47 tentang tata cara pembayaran.

Pasal 46
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan SKRD.
(3) Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan
tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.


E.     Alur Pembayaran Retribusi

Adapun alur pembyarannya diatur dalam bagian kesatu pasal 45
1.             Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
2.             Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
3.             Hasil Pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
4.             Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.


F.     Dampak Adanya Retribusi
Dengan adanya retribusi memberikan dampak positif untuk daerah. Karena retribusi ini dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan dengan retribusi daerah ini juga dapat membantu pembangunan daerah seperti pembangunan layanan umum untuk masyarakat dan dapat dinikmati langsung oleh masyarakat. Contohnya lahan untuk parkir, terminal, pasar, tempat wisata, dan sebagainya.


G.    Pentingnya Retribusi
Menurut saya, retribusi daerah itu sangatlah diperlukan. Karena retribusi ini dapat digunakan untuk mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya.
Selain itu retribusi juga dapat digunakan untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masayarakat.


H.    Perbedaan Retribusi dan Pajak
Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama yaitu terletak pada dasar hukumnya. Pajak telah diatur dengan undang-undang dan tertulis dengan jelas dalam undang-undang tersebut. Sedangkan untuk retribusi dasar hukumnya bersumber dari peraturan menteri, peraturan pemerintah, atau pejabat negara yang kedudukannya lebih rendah.
Selanjutnya perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat dari balas jasanya. Balas jasa pajak yang bisanya kita membayar setiap tahunnya entah itu pajak bangunan ataupun kendaraan dan lain sebagainya, biasanya balas jasanya tidak langsung. Sedangkan untuk retribusi balas jasanya langsung serta nyata kepada orang yang membayarnya tersebut. Contoh retribusi misalnya adalah tiket masuk ke tempat-tempat wisata, parkir, dan lain sebagainya.
 Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada objeknya. Jika pajak umumnya dikenakan pada seseorang untuk membayar apa yang dimilikinya seperti kekayaan, penghasilan, laba perusahaan, kendaraan, tanah dan lain sebagainya. Untuk retribusi sendiri objek yang dikenakan biaya atau orang yang harus membayar yaitu bukanlah seperti pajak melainkan orang-orang tertentu yang menggunakan jasa dari pemerintah.
Perbedaan dari pajak dan retribusi selanjutnya dapat dilihat dari sifatnya. Pajak dapat dipaksakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sifatnya wajib dibayar dan jika tidak akan mendapatkan denda. Sedangkan retribusi memiliki sifat dapat dipaksakan tapi paksaannya ini bisa bersifat ekonomis dimanahanya berlaku pada seseorang yang menggunakan jasa tersebut.
Perbedaan pajak dan retribusi yang berikutnya dapat dilihat dari lembaga pemungutnya. Pajak biasanya memiliki lembaga pemungut pajak yaitu pemerintah pusat ataupun daerah. Sedangkan untuk retribusi memiliki lembaga pemungut retribusi berupa pemerintah daerah.
Perbedaan lainnya yaitu terletak pada tujuannya. Pajak diberikan untuk kesejahteraan umum sedangkan retribusi digunakan untuk kesejahteraan individu atau pribadi yang menggunakan jasa tersebut dengan membayar retribusi.





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Retribusi daerah merupakan  pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.  Objek dari retribusi daerah yaitu jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu.
Retribusi daerah itu sangatlah diperlukan. Karena retribusi ini dapat digunakan untuk mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya. Selain itu retribusi juga dapat digunakan untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masayarakat.


B.  Saran

      Berdasarkan objek  jenis sumber-sumber retribusi daerah, pemerintah harus mampu mengelola sumber-sumber retribusi daerah dengan baik agar berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang optimal.
        bagi masyarakat hendaknya selalu mengawasi proses penerimaan retribusi agar tidak terdapat penyelewengan saat proses pungutan retribusi daerah.



DAFTAR PUSTAKA

Republik  Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

_________________, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 Tentang APBD.

Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 

Yani, Ahmad, 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.   



Makalah Faktur Pajak Bermasalah

MAKALAH
FAKTUR PAJAK BERMASALAH

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang dan Pajak
Dosen Pengampu : Beni Habibi, M.Pd.


Disusun Oleh :

Nama            :  Eva Nur Saadah
NPM             :  1314500045
Semester       :  III / Konsentrasi Akuntansi




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalahFaktur Pajak Bermasalah”. Penyusun menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.

Penyusun berharap agar makalah ini bermanfaat untuk menambah informasi mengenai etika dalam berwirausaha. Dengan segala keterbatasan yang ada pada penyusun, penyusun mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                           Tegal,      Oktober 2015



                     Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... ...............i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ...............ii
DAFTAR ISI................................................................................................... ..............iii
BAB    I     PENDAHULUAN..........................................................................................1
A.    Latar Belakang Masalah........................................................... ................1
B.     Rumusan Masalah..................................................................... ................2
C.     Tujuan....................................................................................... ................2
D.    Metode Penulisan..................................................................... ................2
E.     Sistematika Penulisan............................................................... ................2
BAB    II   PEMBAHASAN............................................................................ ................4
A.    Kasus Faktur Pajak Bermasalah..............................................................4
B.     Solusi Penanganan Faktur Pajak Bermasalah...........................................6
BAB    III  PENTUTUP................................................................................... ………....8
A.    Kesimpulan............................................................................... ………....8
B.     Saran......................................................................................... ………....8
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................…………....9


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984 adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Di "dunia" pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP (Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) disebutkan :
Setiap orang yang dengan sengaja:
a.    Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b.     Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Karena itu, sekarang Direktorat Jendral Pajak sering menggunakan istilah Faktur Pajak bermasalah. Hal ini berkaitan dengan pengertian hukum. Disebut Faktur Pajak palsu, katanya harus ada yang asli. Disebut Faktur Pajak fiktif, padahal jelas-jelas ada (tidak fiktif). Jika disebut Faktur Pajak bermasalah maka sesuai maksud Pasal 39A diatas adalah Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Dengan adanya faktur pajak palsu atau faktur pajak bermasalah ini membuat penulis tertarik untuk membahas penyalahgunaan pajak tentang faktur pajak bermasalah yang akhir akhir ini sering menjadi kasus dalam perpajakan.

B.      Rumusan Masalah

Banyak persoalan yang perlu dibahas mengenai “Faktur Pajak Bermasalah”. Namun untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, maka penulis hanya akan membahas masalah sebagai berikut :
1.      Apa saja kasus faktur pajak bermasalah yang telah terjadi ?
2.      Bagaimana solusi untuk mengatasi kasus faktur pajak bermasalah tersebut ?

C.     Tujuan

Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan.

D.     Metode Penulisan

Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan penulis mempergunakan metode kepustakaan. Adapun teknik-teknik yang dipergunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Pada metode ini, penulis membaca buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan penulisan makalah ini.
2.      Internet
Pada metode ini penulis, juga mencari materi yang berhubungan dengan penulisan ini di internet.

E.      Sistematika Penulisan

Pada makalah ini, penulis akan menjelaskan hasil makalah dimulai dengan pandahuluan, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Kedua, penulis akan memaparkan data yang diperoleh dan membahasnya satu persatu terutama yang berkaitan dengan “Faktur Pajak Bermasalah”. Ketiga, penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini penulis menyimpulkan uraian sebelumnya, dan memberikan saran.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kasus Faktur Pajak Bermasalah
Menurut NRMnews.com pada bulan Januari 2015, proporsi pidana pajak terkait penyalahgunaan faktur fiktif mencapai 60 persen, seperti disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono kepada pers di Jakarta, Kamis (29/01/2015) menyatakan bahwa angka tersebut terdiri baik dari penerbit, pengedar dan juga pengguna. Bahkan SDM kita dialokasikan begitu besar untuk menangani kasus tersebut. Akan tetapi hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan, terkait status pengguna faktur pajak palsu tersebut. Sebab, Kejaksaan menganggap pengguna faktur pajak palsu sebagai korban.
Pada 2014 terdapat 15 kasus yang telah disidangkan dipengadilan, dengan hasil putusan menyatakan seluruh terdakwa bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 383 miliar, ditambah denda pidana Rp 582,5 miliar.
Selain melakukan penyidikan terhadap penerbit faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak juga melakukan pengamanan penerimaan terhadap wajib pajak yang menggunakan faktur bermasalah tersebut. Selama 2014, para wajib pajak pengguna faktur fiktif yang telah dikonfirmasi sebanyak 499, dan 392 atau 79%  di antaranya telah mengakui perbuatannya tersebut. Sisanya masih ditangani oleh tim satuan tugas khusus yang dibentuk untuk membuktikan perbuatan mereka. Bagi wajib pajak yang tidak mengakui juga sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Nilai faktur pajak fiktif dari 392 WP tersebut mencapai Rp 696 miliar, namun baru Rp 154 miliar yang diterima, dan sisanya akan dilunasi dengan cara dicicil.
Dia menambahkan pada 2015 Ditjen Pajak akan lebih menguatkan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, dengan dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan. Kami imbau para pelaku usaha untuk tidak menggunakan faktur pajak fiktif, akhirnya akan kami ketahui dan bisa diambil tindakan keras. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan 2015, akan difokuskan pada penerbit dan pengguna faktur pajak fiktif, serta wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dengan benar.
Selain itu berdasarkan berita pada Liputan6.com, Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan Direktorat Intelejen dan Penyidikan baru saja membongkar penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif).
Direktur Intelejen dan Penyidikan Yuli Kristiyono mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial RAS ditangkap di Apartemen Central Park pada 23 Juni 2015. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan antara lain bukti berupa dokumen Surat Pemberitahuan (SPT), 58 stempel perusahaan yang diduga terlibat jaringan penerbitan faktur pajak fiktif.
Ternyata dia menggunakan 58 perusahaan. Tempatnya di Daan Mogot, Mediterania. Dan dia tinggal di apartemen Central Park. Akhirnya kami bawa ke sini, dan kami yakin dia tersangka lalu Bareskrim tahan. Modus operandi yang dilakukan, RAS menerbitkan faktur pajak fiktif menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dia menjadikan pegawai-pegawainya sebagai direktur pada perusahaan tersebut menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yuli Kristiyono menyatakan kerugian negara dari kasus faktur pajak fiktif yang melibatkan tersangka berinisial RAS mencapai Rp577,4 miliar. Berkas perkara atas nama RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan, kerugian sebesar Rp577,4 miliar ini baru dari satu kasus, kami terus melakukan penyidikan.
Pada 18 dan 21 Sepetember 2015 penyidik telah menyita asset milik RAS berupa apartemen di Central Park Residence dan apartemen SOHO Capital di Jakarta Barat. Penyidik juga telah memnblokir rekening bank yang dimiliki tersangka dan perusahaannya.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus mengawasi dan menegakkan hukum sembari menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum.


B.     Solusi Penanganan Faktur Pajak Bermasalah
Permasalahan faktur pajak fiktif sebenarnya sudah bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif yang melibatkan oknum petugas pajak, wajib pajak, dan pihak-pihak lainnya telah berhasil diungkap oleh DJP dengan melibatkan pihak aparat hukum yang berwenang. Walaupun beberapa oknum yang berkaitan dengan faktur pajak fiktif tersebut telah dijatuhi hukuman, ternyata efek jera yang ditimbulkan tidak begitu berpengaruh, dengan kata lain permasalahan tersebut masih dapat muncul setiap saat.

Dalam rangka meningkatkan langkah antisipatif untuk menanggulangi terjadinya kasus penggunaan faktur pajak fiktif, maka perlu kiranya pihak DJP meningkatkan pengendalian internal terhadap permasalahan tersebut dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: Memberikan penegasan kembali tentang pentingnya melakukan langkah-langkah pengamanan berkaitan dengan faktur pajak fiktif dan klarifikasi/konfirmasi PK-PM sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-745/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Pengawasan (klarifikasi) terhadap PK-PM hendaknya dilakukan secara periodik dan tidak hanya pada saat melakukan pemeriksaan. Bila dijumpai adanya kejanggalan dapat segera diambil langkah-langkah pencegahan terjadinya penyimpangan lebih lanjut.

Dalam hal permintaan klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar belum dijawab, maka aparat pemeriksa pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Pengujian Arus Kas dan Arus Barang atas Faktur Pajak yang Dimintakan Klarifikasi, dilengkapi dengan Kertas Kerja Pemeriksaan beserta dokumen-dokumen yang mendukung hasil pengujian tersebut, seperti rekening koran, bukti penerimaan barang, voucher, kartu gudang, atau dokumen terkait lainnya. Lebih meningkatkan pengendalian terhadap data PK-PM dengan melakukan pembatasan terhadap pejabat yang dapat mengakses menu dan petugas yang melakukan peng-input-an maupun penggunaan, disertai dengan peningkatan pengawasan atasan langsung sehingga dapat mencegah terjadinya pengubahan data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan kasus faktur pajak bermasalah tersebut maka di butuhkan aturan tentang faktur pajak sebagai berikut :
1.    Kepada Wajib Pajak DILARANG untuk menerbitkan Faktur Pajak:
·         TIDAK SAH: Yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
·         Yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak serta dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
2.    Kepada Wajib Pajak DILARANG untuk menggunakan Faktur Pajak:
·         TIDAK SAH: Yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau dari Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
·         Dari Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak TIDAK SAH atau Suspect List Direktorat Jenderal Pajak
·         Yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian dan tata cara pembatalan Faktur Pajak serta dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
3.    Terhadap Wajib Pajak dan/ atau pengguna Faktur Pajak TIDAK SAH dapat dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Permasalahan faktur pajak fiktif sebenarnya sudah bukan hal yang baru walau tetap menjadi salah satu sorotan utama atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa kasus faktur pajak bermasalah yang terjadi akhir-akhir ini menunjukan bahwa pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP)  perlu melakukan peningkatan pengawasan langsung sehingga dapat mencegah terjadinya pengubahan data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

B.  Saran
Untuk meminimalisir timbulnya kasus faktur pajak bermasalah maka sebaiknya saat penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak harus mendapatkan pegawasan dari direktorat jendral pajak secara langsung agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan dalam pembuatan faktur pajak.


 DAFTAR PUSTAKA

Ø Ditjen Pajak Bongkar Pabrik Faktur Pajak Fiktif http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-bongkar-pabrik-faktur-pajak-fiktif diakses pada 3 Juli 2015
Ø DJP Jakarta Selatan Bongkar Penerbitan Faktur Pajak Fiktif http://bisnis.liputan6.com/read/2259514/djp-jakarta-selatan-bongkar-penerbitan-faktur-pajak-fiktif diakses pada 25 Juni 2015
Ø Faktur pajak fiktif RAS rugikan negara Rp577,4 miliar http://www.antaranews.com/berita/519612/faktur-pajak-fiktif-ras-rugikan-negara-rp5774-miliar diakses pada 22 September 2015